Sekilas Info

Bupati Aceh Barat Bahas Optimalisasi Lahan Kosong Terminal Tipe A dengan Kemenhub

Bupati Aceh Barat Bahas Optimalisasi Lahan Terminal Tipe A dengan Kemenhub

Aceh Barat | BumpNews.ID — Bupati Aceh Barat, Tarmizi melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruang kerja bupati, Senin (9/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas optimalisasi aset lahan Terminal Tipe A di Desa Ujong Tanjong, Kecamatan Meureubo.

Tarmizi mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungannya bersama Wakil Bupati, Sekda, serta unsur terkait ke Terminal Tipe A pada pekan lalu.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi terminal yang selama ini tidak aktif.

Menurut Tarmizi, di belakang area Terminal Tipe A direncanakan akan dibangun Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Lahan yang tersedia saat ini seluas 7,5 hektar, sementara Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan kebutuhan lahan seluas 8 hektar.

“Jika luasnya mencapai 8 hektar, maka dapat dibangun fasilitas pendukung seperti lapangan olahraga yang representatif,” ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, di samping lahan terminal terdapat area kosong seluas hampir satu hektar yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan telah dihibahkan kepada terminal. Namun, lahan tersebut dinilai tidak lagi memungkinkan untuk pengembangan terminal.

“Terminal sudah memiliki bangunan dan tidak aktif selama ini. Karena itu kami mengusulkan agar lahan kosong tersebut dikeluarkan dari sertifikat terminal dan dihibahkan kembali ke Pemkab Aceh Barat untuk dimasukkan ke dalam sertifikat Sekolah Rakyat,” katanya.

Tarmizi menambahkan, pihak Balai Kemenhub menawarkan skema penyerahan satu sertifikat utuh yang mencakup Terminal Tipe A dan lahan kosong tersebut kepada Pemkab Aceh Barat, dengan syarat Terminal Tipe C di Jalan Singgah Mata diserahkan kepada Kemenhub.

“Untuk menyahuti tawaran itu, diperlukan kajian teknis dan administrasi. Saat ini sedang dikaji oleh Dinas Perhubungan dan BPKD, karena menyangkut aset daerah dan nantinya harus dibahas hingga ke DPRK dalam sidang paripurna,” tutup Tarmizi.