Sekilas Info

Pemerintah Pusat Tetapkan Pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam

Salinan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam.Ist

Subulussalam – Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025.

Dengan penetapan tersebut, masyarakat Kota Subulussalam kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem peradilan di wilayah tersebut. Selama bertahun-tahun, warga harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan biaya tambahan untuk mengikuti proses persidangan maupun mengurus administrasi hukum di pengadilan yang berada di daerah lain.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadiran Pengadilan Negeri di Subulussalam merupakan jawaban atas aspirasi panjang masyarakat yang menginginkan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Kehadiran Pengadilan Negeri di Kota Subulussalam bukan hanya soal pembangunan gedung, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat,” ujar Haji Rasyid Bancin, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, selama ini jarak tempuh menuju pengadilan di luar daerah sering menjadi kendala utama, terutama bagi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak-hak hukumnya.

“Dengan adanya Pengadilan Negeri di daerah sendiri, proses pencarian keadilan akan menjadi lebih efisien, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Selain mempermudah akses layanan hukum, keberadaan Pengadilan Negeri Subulussalam juga diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara. Kepastian hukum yang lebih cepat dinilai dapat berdampak positif terhadap ketertiban sosial serta mendukung iklim investasi di Kota Subulussalam.

Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung seluruh tahapan pembangunan, baik dari sisi fisik maupun administratif.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Mahkamah Agung akan terus diperkuat agar operasional Pengadilan Negeri Subulussalam dapat segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam pemerataan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, hingga ke wilayah pelosok.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan dan merata.

Pemerintah daerah berharap, dengan berdirinya lembaga peradilan tersebut, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Subulussalam semakin meningkat.