KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar
Aceh Barat | BumpNews.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut ke KPK pada 20 Januari 2020, mantan Menteri Agama itu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp13.749.729.733.
Harta kekayaan Gus Yaqut didominasi oleh aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Ia melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan mewah, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 senilai sekitar Rp260 juta, serta Toyota Alphard tahun 2024 yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Tak hanya itu, ia turut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Namun, dalam laporan tersebut, Yaqut juga mengakui memiliki utang sebesar Rp800 juta, yang mengurangi total nilai kekayaannya.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi masing-masing 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kebijakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.









Komentar