Kades di Subulussalam Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
BumpNews.ID | Subulussalam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan Kepala Desa (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, berinisial JS (62), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) setelah JS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Subulussalam. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa memeriksa 18 orang saksi dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bukit Alim untuk dua tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp298.526.966.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Andie Saputra.
Saat ini, tersangka JS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil. Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama.
Kajari Subulussalam menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa," Tutupnya.









Komentar