Sekilas Info

Terungkap Kasus Pencaplokan Lahan Masyarakat oleh PT Laot Bangko Atas Pengajuan ke Pemerintah 

Ilustrasi konflik agraria.Ist

Subulussalam — Dugaan pencaplokan lahan masyarakat seluas 125 hektare oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko resmi mencuat ke publik. Lahan yang berada di Divisi 1 seluas 62 hektare dan Divisi 2 seluas 63 hektare itu disebut-sebut masuk ke dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berdasarkan pengajuan perusahaan sendiri kepada pemerintah.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat terbuka di Aula LPSE Kantor Wali Kota Subulussalam saat Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI melakukan kunjungan kerja, Senin (17/11/2025).

Dalam forum itu, Ketua BAM DPR-RI, Ahmad Heryawan, mempertanyakan langsung asal-usul masuknya lahan masyarakat ke dalam SK perpanjangan HGU PT Laot Bangko. Menjawab hal tersebut, Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, mengakui bahwa perluasan area HGU muncul dari proses pengajuan yang dilakukan perusahaan.

“Perusahaan mengajukan ke pemerintah, Pak. Lalu dilakukan evaluasi untuk diberikan izin,” ujar Asnadi di hadapan peserta rapat.

Pernyataan itu memicu reaksi tegas dari Ahmad Heryawan. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merampas hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.

“Masalah terbesarnya adalah saat perpanjangan SK HGU, justru ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU baru. Di Divisi 1 ada 63 hektare, dan di Divisi 2 ada 62 hektare. Lahan ini sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, sebagian bahkan sudah bersertifikat,” tegas Heryawan.

Ia menyebut kasus tersebut sebagai bentuk nyata “pencaplokan lahan” dan menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan maupun persoalan teknis antara perusahaan dan BPN tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Faktanya, lahan Divisi 1 dan Divisi 2 selama ini milik dan dikelola masyarakat. Tapi kenapa ketika ada perpanjangan HGU, kawasan itu malah dimasukkan ke dalam HGU PT Laot Bangko? Itu masalahnya. Saya menuntut agar lahan yang dalam tanda petik dicaplok tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

BAM DPR-RI memastikan akan membawa kasus ini ke kementerian dan lembaga terkait. Heryawan menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat Kota Subulussalam mendapatkan keadilan atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.[]