Sekilas Info

Aceh Barat Usulkan Istilah Mahar Mayam Diganti dengan Satuan Gram

Perhiasan emas yang berada di etalase toko emas Ichlas di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, mengatakan Senin (21/8/2023). (Foto/Cut Nauval d).

Aceh Barat  | BumpNews.ID - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan 13 butir rekomendasi terkait penyelarasan adat mahar (jeulame) dengan syariat Islam, salah satunya merekomendasikan agar sebutan mahar mayam diganti menjadi  mahar gram.

Rekomendasi ini disampaikan dalam seminar bertajuk Menyelaraskan Adat Jeulame (Mahar) dengan Syariat Islam yang digelar di Meulaboh pada Senin (10/11/2025).

Ketua MAA Aceh Barat, Tgk. H. Mawardi Nyakman, menjelaskan bahwa rekomendasi ini muncul sebagai bentuk respon terhadap kondisi sosial terkini, di mana harga emas terus mengalami kenaikan sehingga memberatkan kalangan muda dalam melaksanakan pernikahan.

Kata dia, selama ini masyarakat Aceh Barat masih menggunakan istilah mayam untuk ukuran mahar emas.

"Untuk menyesuaikan dengan standar ukuran internasional dan kemudahan dalam menentukan nilai, MAA merekomendasikan penggunaan istilah gram sebagai pengganti,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan istilah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas serta mempermudah masyarakat dalam menakar nilai mahar sesuai kemampuan masing-masing calon mempelai.

Selain itu, MAA juga menekankan bahwa mahar minimal yang dianjurkan adalah 10 dirham atau setara 1 gram emas, sementara batas maksimal disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin laki-laki agar tidak memberatkan.

Rekomendasi lainnya menegaskan bahwa mahar merupakan hak penuh perempuan, simbol kehormatan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam ikatan pernikahan.

Selain itu MAA juga mendorong agar Baitul Mal dapat membantu calon pengantin kurang mampu melalui dana infak dan sedekah untuk keperluan mahar.

Adapun 13 Pokok Rekomendasi MAA Aceh Barat Terkait Mahar (Jeulame)

Pertama, istilah Mahar wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan dalam pernikahan. Mahar bagi perempuan perawan dengan wali mujbir ditentukan oleh wali mujbir.

Kemudian Perempuan perawan yang tidak berwali mujbir berhak menentukan mahar sendiri. Mahar bagi janda atau perempuan yang tidak perawan ditentukan oleh dirinya sendiri.

Mahar mutlak milik perempuan, tidak boleh dimiliki pihak lain. Sebutan mahar mayam sebaiknya diganti menjadi mahar gram.

Akad nikah tanpa penyebutan mahar tetap sah, tetapi penyebutan dianjurkan (sunnah). Mahar minimal 10 dirham atau 1 gram emas, maksimal sesuai kemampuan calon linto baro dan tidak memberatkan dan sesuai sunnah rasul

Selanjutnya, Mahar adalah simbol kehormatan, tanggung jawab, kasih sayang, serta kesetiaan terhadap nilai adat dan agama.

Mahar dapat berbentuk benda (emas) maupun jasa, seperti mengajar Al-Qur’an. Jika pernikahan batal, mahar yang telah diberikan wajib dikembalikan.

Pertunangan dihadiri keluarga linto baro atau utusan, selangkee, serta tokoh adat dan agama sesuai kebutuhan.

Pemerintah melalui Baitul Mal diharapkan membantu mahar bagi calon linto baro kurang mampu melalui dana infak atau sedekah.

Majelis Adat Aceh Barat berharap masyarakat dapat melaksanakan adat dan syariat secara seimbang, tanpa memberatkan pihak manapun, serta memperkuat nilai-nilai Islam dalam tradisi perkawinan.