Truk Tambang di Aceh Diminta Gunakan Pelat BL
Banda Aceh | BumpNews.ID – Pemerintah Aceh meminta seluruh pemilik kendaraan, termasuk truk tambang dan migas yang beroperasi di wilayah Aceh, untuk menggunakan pelat nomor daerah atau BL.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan penggunaan pelat BL akan membuat pemilik kendaraan ikut berkontribusi dalam membangun Aceh melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Hal ini juga sebagai bentuk respon atas rekomendasi Pansus DPRA agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pihak kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Reza di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh seharusnya ikut peduli terhadap pembangunan daerah.
“Agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambahnya.
Selain kendaraan bermotor, Reza mengingatkan bahwa mulai 2025 pemerintah juga akan memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat.
Kebijakan ini, jelasnya, sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Imbauan tersebut, lanjut Reza, penting agar pajak kendaraan tidak mengalir ke provinsi lain, melainkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan Aceh.
“Untuk itu kami menghimbau agar semua pemilik alat berat di Aceh memenuhi kewajibannya membayar Pajak Alat Berat demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” pungkas Kepala BPKA itu.