1. News

Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Dr. TR. Keumangan/Foto Pemkab Dok Nagan Raya

Nagan Raya | BumpNews.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan  menyebutkan bahwa pengusulan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta surat edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

“Usulan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi. Meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas, kami tetap berkomitmen memperjuangkannya semaksimal mungkin,” ujar TRK di Suka Makmue, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penataan pegawai non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Plt Kepala BKPSDM Nagan Raya, Said Azman, menambahkan bahwa 2.290 tenaga non ASN yang diusulkan merupakan pegawai yang sudah lama mengabdi, masih aktif bekerja, dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Mereka adalah tenaga non ASN yang benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Said Azman.

Adapun kriteria non ASN yang bisa diusulkan, sesuai ketentuan Kementerian PANRB, meliputi:

1. Terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapat formasi.

3. Pelamar seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, tetapi tidak mengisi kebutuhan formasi.

Berita Lainnya