Sekilas Info

Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara yang Telah Inkracht

Kejari Aceh Barat memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht | Ist

ACEH BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, serta diikuti oleh sejumlah tamu undangan dari unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, perwakilan Kapolres Aceh Barat, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Seksi (Kasubsi), jaksa fungsional, pegawai Kejari Aceh Barat, hingga PPNPM.

Dalam sambutannya, Kajari Siswanto menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama beberapa waktu terakhir, dan telah memiliki putusan hukum tetap.

"Dari total 50 berkas perkara, terdiri atas 25 perkara narkotika, 10 perkara orang dan harta benda, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya," jelas Siswanto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain:

Perkara Narkotika, Sabu-sabu dengan berat bruto 73,73 gram dan netto 63,85 gram, Ganja dengan berat bruto 3.147,54 gram dan netto 2.919,19 gram, Alat hisap sabu (bong), korek api, handphone, timbangan digital, dan spet kaca

Perkara Orang dan Harta Benda diantaranya Pistol, pakaian, celana, besi, tojok, dan eggrek dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Pakaian, celana, handphone (berdasarkan perkara pelanggaran Qanun)

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penegakan hukum yang bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Siswanto.