Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Aceh Singkil Perkuat Legalitas Aset
SINGKIL | BUMPNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengamankan legalitas lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diserahkan dalam pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh di Pendopo Bupati, Senin, 24 Agustus 2026.
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan sertifikat tersebut menjadi jaminan kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan lahan yang sah dan jelas untuk kepentingan pendidikan,” kata Oyon.
Menurut dia, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sekolah itu, kata Oyon, diharapkan tidak hanya menyediakan fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi ruang untuk membentuk karakter dan mengembangkan potensi anak-anak Aceh Singkil.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk memutus mata rantai kemiskinan dan membangun masa depan daerah,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Aceh Singkil menertibkan dan mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah.
Oyon berharap kerja sama dengan BPN tidak berhenti pada sertifikasi lahan Sekolah Rakyat. Ia meminta seluruh aset tanah milik pemerintah daerah ditata dan memiliki legalitas yang jelas.
“Kita ingin memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian hukum, tertata dengan baik, dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, penataan aset, dan percepatan pelayanan sertifikasi.
Menurut Arinaldi, legalitas aset pemerintah penting untuk memastikan tanah yang digunakan bagi pembangunan dan pelayanan publik memiliki status hukum yang jelas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Aceh Singkil Edi Widodo, Asisten III Asmaruddin, Plt Kepala Dinas Sosial Ali Hasmi Pohan, Kepala Dinas Pertanahan Syamla, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya, sejumlah kepala SKPK terkait, serta tim Kanwil BPN Provinsi Aceh.
Pemkab Aceh Singkil berharap sertifikasi lahan tersebut menjadi langkah awal percepatan pembangunan Sekolah Rakyat sekaligus bagian dari pembenahan administrasi dan pengamanan aset daerah.*









Komentar