Sekilas Info

Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Pembakaran Rumah ke Kejaksaan Negeri Sinabang

Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Pembakaran Rumah ke Kejaksaan Negeri Sinabang

Simeulue | BumpNews.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Perkara bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima Polres Simeulue pada 22 Maret 2026. Korban melaporkan dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah yang terjadi sehari sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil penyidikan menyebutkan, pelaku diduga melakukan pelemparan benda yang memicu kebakaran ke arah rumah korban.

Akibat kejadian itu, rumah mengalami kerusakan, satu unit sepeda motor terbakar, serta sejumlah barang milik korban ikut rusak.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa para saksi, hingga menetapkan tiga tersangka, yakni R.S. (30), F.I. (26), dan F.A. (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Simeulue kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar mengatakan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Muhammad Kautsar.

Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

Editor: Redaksi