Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sawit di Nagan Raya
Suka Makmue | BumpNews.ID – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten setempat.
Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 7 Februari 2026, disertai surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang diterbitkan penyidik.
Terduga pelaku berinisial F.I. (24), warga Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, di Suka Makmue, Minggu, (2/3) mengatakan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
“Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” kata Muhammad Rizal.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai centeng di perusahaan tersebut masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor.
Bersama rekannya yang datang menggunakan mobil jenis carry, pelaku meminta izin kepada petugas keamanan dengan alasan menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.
Awalnya, petugas menolak membuka palang karena tidak dilengkapi identitas. Namun, karena pelaku dikenal sebagai pekerja di perusahaan tersebut, kendaraan diizinkan masuk menuju Divisi 4.
Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas keamanan melihat mobil keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kendaraan kemudian dihentikan dan diamankan di pos satpam untuk pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengklaim buah sawit tersebut milik mereka. Namun setelah dilakukan pengecekan, alasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Petugas selanjutnya berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan, sebagian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan.
Satu orang pelaku berhasil diamankan dan kemudian diserahkan pihak perusahaan ke kepolisian beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah tersebut.









Komentar