Pemko Subulussalam Bentuk Tim Pengkaji Gelar Daerah, Hamzah Fansuri dan Sultan Daulat Sambo Jadi Perhatian
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 100.3.3.3/205/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid.
Dalam pertimbangan keputusan itu, Pemko Subulussalam secara khusus menyoroti jasa-jasa Hamzah Fansuri dalam perjuangan di bidang agama dan kebudayaan serta Sultan Daulat Sambo dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda.
Pembentukan TP2GD diharapkan menjadi langkah awal untuk melakukan pengkajian yang lebih sistematis terhadap rekam jejak, jasa, dan nilai perjuangan tokoh-tokoh tersebut, sekaligus memperkuat dokumentasi sejarah daerah.
Tim ini memiliki sejumlah tugas, di antaranya menyelenggarakan sidang penelitian dan pembahasan usulan calon pahlawan nasional, memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait pengusulan gelar pahlawan nasional, serta menyusun indikator penilaian calon pahlawan nasional.
Selain itu, tim juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap persoalan yang berkaitan dengan nilai kepahlawanan. Jika diperlukan, TP2GD dapat melakukan uji petik terhadap calon pahlawan nasional yang diusulkan.
Pembentukan tim tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Keputusan tersebut juga memperhatikan surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Subulussalam Nomor 210 tanggal 5 Oktober 2026 perihal pengajuan rancangan keputusan wali kota.
Diisi 19 Orang dari Berbagai Latar Belakang
Dalam lampiran keputusan, TP2GD Kota Subulussalam beranggotakan 19 orang yang berasal dari unsur pemerintah daerah, sejarawan, akademisi, ulama, budayawan, dan tokoh masyarakat.
Wali Kota Subulussalam M. Rasyid ditunjuk sebagai pengarah, Wakil Wali Kota Nasir, S.E., sebagai wakil pengarah, sedangkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, S.E., M.Si., menjadi penanggung jawab.
Adapun Ketua Tim dijabat Drs. Mu’adz Vohry, M.M., yang memiliki latar belakang sebagai sejarawan Subulussalam-Singkil. Sementara itu, Wildan Sastra, S.Sos.I., yang menjabat Kabag Pemerintahan Kota Subulussalam, dipercaya sebagai sekretaris tim.
Sejumlah anggota lainnya berasal dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), akademisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Majelis Adat Aceh (MAA), Kesbangpol, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Unsur masyarakat dan pemerhati sejarah juga dilibatkan, termasuk Khalidin Umar Barat, S.PdI., yang tercantum sebagai anggota dengan keahlian sebagai Ketua ICMI ORDA Kota Subulussalam, serta Anharuddin, S.H., M.H., sebagai sejarawan Kota Subulussalam dan Muliadi Kombih sebagai budayawan.
Keberagaman unsur dalam tim tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pengkajian melalui pendekatan sejarah, akademik, budaya, dan pemerintahan.
Penguatan Sejarah dan Identitas Daerah
Pembentukan TP2GD menjadi momentum bagi Kota Subulussalam untuk memperkuat upaya penggalian sejarah lokal, terutama terkait tokoh-tokoh yang memiliki jasa besar dalam perkembangan agama, kebudayaan, dan perjuangan melawan penjajahan.
Pengkajian yang dilakukan perlu didukung penelitian mendalam, penelusuran arsip dan dokumen sejarah, pengumpulan kesaksian, serta kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting agar perjuangan tokoh-tokoh daerah tidak hanya diwariskan melalui cerita lisan, tetapi juga terdokumentasi dengan baik sebagai sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.
Melalui kerja TP2GD, Pemko Subulussalam diharapkan dapat membangun landasan historis yang kuat dalam menilai jasa para tokoh daerah sekaligus mempersiapkan proses pengusulan gelar kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Wali Kota Subulussalam itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 Oktober 2026. (*)









Komentar