1. Daerah

Pulo Sarok Satu-satunya Desa Binaan Penggerak HAM dari 116 desa di Aceh Singkil

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh. Foto/Situs Kemenkuham Aceh.

Aceh Singakil  | BumpNews.ID - Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi satu-satunya desa di daerah itu yang lolos verifikasi sebagai Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM).

Program tersebut ditandai dengan launching Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Desa Binaan Sadar HAM di Gedung Pemuda Pulo Sarok, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh tersebut mengusung tema 'Mari Wujudkan Desa Pulo Sarok Menjadi Desa Sadar HAM.

Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Aceh, Yusniar, SH, mengatakan Pulo Sarok terpilih setelah melalui proses verifikasi.

Sebelumnya, terdapat tiga desa di Aceh Singkil yang diusulkan mengikuti program Desa Binaan Sadar HAM.

“Untuk Aceh Singkil ada tiga desa yang diusulkan menjadi desa binaan sadar HAM. Namun setelah diverifikasi, hanya Desa Pulo Sarok yang disetujui,” kata Yusniar.

Ia menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari pembentukan desa binaan sadar HAM yang diinisiasi Kementerian HAM.

Secara nasional terdapat 200 desa yang menjadi sasaran program. Sementara Aceh mendapat kuota 10 desa binaan sadar HAM.

Untuk Pulo Sarok, Fauziatul ditunjuk sebagai penggerak HAM. Ia memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami sekaligus memenuhi hak-haknya.

“Penggerak HAM Desa Pulo Sarok bernama Fauziatul yang akan menjembatani antara masyarakat dan negara atau pemerintah,” ujar Yusniar.

Peran penggerak HAM juga berkaitan dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat, seperti pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, hak sosial serta akses terhadap pembangunan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengapresiasi program tersebut.

Ia berharap penggerak HAM dapat aktif membantu penyusunan dokumen kampung serta menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.

“Saya berharap penggerak HAM aktif menginisiasi penyusunan dokumen kampung dan ketertiban, serta konsisten dan intens berkomunikasi dengan aparatur Desa Pulo Sarok,” kata Riky.

Menurutnya, keberadaan penggerak HAM diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.

Namun, juga mampu membantu mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tingkat kampung.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyambut baik terpilihnya Pulo Sarok sebagai desa binaan sadar HAM.

Ia menilai program tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak serta kewajibannya.

“Semoga semakin berkembang. Semoga desa lainnya bisa menyusul mendapat kesempatan jika anggarannya terpenuhi,” kata Asmaruddin.

Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, turut mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Kanwil Kementerian HAM Aceh.

Ia berharap status sebagai desa binaan sadar HAM dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Penggerak HAM Pulo Sarok, Fauziatul, memaparkan sejumlah materi mengenai HAM.

Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan landasan hukum HAM, hak dan kewajiban dasar manusia, 10 hak dasar manusia, kewajiban masyarakat serta konsep desa sadar HAM.

Fauziatul juga menjelaskan indikator desa sadar HAM, peran penggerak HAM dan rencana kerja yang akan dilaksanakan di Pulo Sarok.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara masyarakat dan unsur pemerintahan.

Pembahasan turut menyoroti penerapan prinsip HAM dengan tetap memperhatikan adat, budaya dan nilai-nilai syariat Islam yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

Berita Lainnya