1. Hukum
  2. Peristiwa

Penipuan Modus Skema Segitiga, Pedagang Ban di Subulussalam Rugi Rp10,9 Juta

Kapolsek Penanggalan, Iptu Supriadi Efendi.Ist

Subulussalam | BumpNews.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan menangani kasus dugaan penipuan dengan modus skema segitiga yang menimpa seorang pedagang ban di wilayah Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp10.980.000 setelah enam ban mobil truk dibawa pelaku tanpa pembayaran.

“Kasus ini sedang ditangani,” kata Kapolsek Penanggalan Iptu Supriadi Efendi kepada wartawan di Mapolsek Penanggalan, Kamis, 3 September 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Penanggalan/Polres Subulussalam/Polda Aceh, dugaan penipuan itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika seseorang yang mengaku sebagai oknum aparat menghubungi korban, Fakriezal, melalui telepon. Pelaku kemudian memesan enam ban mobil truk.

Tidak lama berselang, seorang pria datang menggunakan mobil Toyota Innova warna krem dengan nomor polisi BG 1443 RG untuk mengambil ban yang telah dipesan.

Menurut Fakriezal, orang yang menghubunginya kemudian kembali menelepon dan mengaku telah mentransfer uang pembayaran. Pelaku juga mengirimkan bukti transfer kepada korban.

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut belum masuk ke rekening korban. Pelaku kemudian beralasan keterlambatan terjadi karena gangguan jaringan.

Alasan tersebut semakin meyakinkan korban setelah pria yang mengambil ban juga menyampaikan hal serupa. Pria tersebut bahkan mengaku sebagai anggota Kodim Subulussalam.

Karena percaya dengan pengakuan tersebut, korban kemudian menyerahkan enam ban dan memasukkannya ke dalam mobil Innova yang digunakan pria tersebut.

Setelah beberapa waktu uang belum juga masuk, korban mulai curiga. Fakriezal kemudian mendatangi Kodim Subulussalam untuk memastikan identitas pria yang mengambil ban tersebut.

“Setelah saya tanyakan sama orang Kodim, mereka tidak ada yang kenal dengan pelaku tersebut. Di situ saya merasa saya ini murni penipuan,” kata Fakriezal.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penanggalan. Dalam laporan itu, korban menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), foto pria yang mengambil ban, serta rekaman kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan penelusuran korban, mobil dan pria yang membawa ban tersebut diketahui berada di wilayah Kota Subulussalam. Sementara ban yang dibawa disebut kemudian diantar ke salah satu bengkel di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Korban berharap polisi dapat mengungkap kasus tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus skema segitiga tersebut.

Menurut korban, pria yang membawa ban diduga berdomisili di Subulussalam, sedangkan pihak yang menerima atau menampung ban disebut berada di wilayah Aceh Singkil.

Berita Lainnya