Pilkampong Kota Subulussalam
Dilema Domisili Pilkades
Subulussalam | BumpNews.ID - Persoalan domisili mencuat menjelang Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Serentak Kota Subulussalam yang dijadwalkan berlangsung 1 September 2026.
Polemik ini terjadi di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, terkait status domisili sejumlah warga yang tercatat dalam daftar pemilih.
Persoalan bermula ketika salah satu kandidat Kepala Kampong Lae Ikan mempertanyakan domisili sejumlah nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Untuk memastikan status tersebut, media melalukan konfirmasi kepada Kepala Kampong Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Dalam surat tertanggal 25 Juni 2026, Kepala Kampong Tanjung Mulia menyatakan sebanyak 35 warga yang tercatat sebagai warga Lae Ikan masih berdomisili di Tanjung Mulia.
Surat tersebut juga menyebut mereka tidak pernah berdomisili di Kampong Lae Ikan.
Surat itu kemudian digunakan dalam proses verifikasi dan menjadi dasar persoalan terkait pencoretan nama dari daftar pemilih Pilkampong Lae Ikan.
Namun, polemik kembali berkembang setelah Kepala Kampong Tanjung Mulia pada 23 Agustus 2026 menerbitkan surat pembatalan dan penarikan atas surat yang dikeluarkan pada 25 Juni 2026.
Surat pembatalan tersebut ditujukan kepada Tim Pemenangan Suryadi dan ditembuskan kepada Camat Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi 35 warga yang sebelumnya disebut masih berdomisili di Tanjung Mulia.
Kepastian status mereka menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak pilih dalam Pilkampong Lae Ikan.
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, Senin (24/8), meminta Pemko Subulussalam turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Ahmad, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan agar penetapan daftar pemilih memiliki dasar yang jelas.
“Jangan sampai persoalan administrasi domisili berdampak pada hilangnya hak pilih warga,” kata Ahmad.
Ia juga meminta Pemko Subulussalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Pemko harus mengambil sikap agar persoalan ini tidak berkembang dan mengganggu pelaksanaan Pilkampong,” ujarnya.