1. Hukum

Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Pencuri Emas di Banda Aceh Serahkan Diri

wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh. Foto/Dok Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh | BumpNews.ID - Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diburu polisi terkait dugaan pencurian emas.

RIF menyerahkan diri pada Selasa (18/8/2026) sore. Ia mengaku ketakutan setelah mengetahui polisi telah mengantongi identitasnya.

Kasus pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban, Sitti Zahra (25), warga Lhokseumawe, saat itu pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.

Saat membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang.

Dompet tersebut berisi dua cincin emas. Korban kemudian mencari di sekitar kamar, tetapi dompet dan emas itu tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penyerahan diri RIF, Jumat (21/8/2026).

“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Dizha dalam keterangan resminya.

Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut.

Polisi kemudian terus memburu RIF hingga akhirnya wanita tersebut keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.

Kepada polisi, RIF mengaku dua cincin emas tersebut telah dijual di sebuah toko emas.

Uang hasil penjualan emas itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.

"Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Dizha.

Berita Lainnya