PPPK Tak Boleh Dirumahkan, Prabowo Guyur Rp18,9 Triliun untuk Daerah
Jakarta | BumpNews.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan itu disiapkan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan atau menganggur.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan terdapat tiga skema yang disiapkan pemerintah. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi tersebut dapat dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua dilakukan melalui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
"Apabila Pemda memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai," kata Tito.
Jika efisiensi dan DBH belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito mengatakan persoalan PPPK telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujar Tito usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan Dana Bagi Hasil yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Tito berharap tambahan dukungan tersebut dapat membantu daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK dan PPPK paruh waktu.
"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun. Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai," katanya.
Selain pembiayaan PPPK, pemerintah juga tengah mengkaji persoalan tenaga guru. Salah satu opsi yang dibahas ialah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Langkah ini dinilai dapat membantu pemerataan guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.