Anggota DPRK Desak Pemko Subulussalam Serius Audit Kebun Plasma PT Laot Bangko
Pasalnya kata Ardhi Yanto , terdapat dugaan bahwa areal yang kini ditetapkan sebagai kebun plasma telah lebih dahulu ditanami dan dipanen oleh perusahaan, bahkan sebelum izin perpanjangan HGU diterbitkan pada 23 Februari 2021.
Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan liar dari hasil pengelolaan lahan yang kini menjadi objek kebun plasma dalam kurun waktu bertahun-tahun.
"Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Audit harus mampu menghitung seluruh hasil produksi, pendapatan, serta potensi kerugian negara maupun hak masyarakat atas kebun plasma tersebut," ujar anggota DPRK yang akrab disapa Toto.
Permintaan audit juga didasarkan pada fakta bahwa peluncuran resmi program kebun plasma baru dilakukan pada 21 April 2026.
Sementara itu, terdapat dugaan lahan tersebut telah lebih dahulu menghasilkan produksi sebelum program plasma resmi dijalankan.Nilai ekonomi yang dipersoalkan dinilai cukup besar.
Berdasarkan data yang disampaikan, areal kebun plasma tersebut mencakup sekitar 488 persil, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat pengelolaan, hasil panen, hingga aliran pendapatan yang diperoleh perusahaan selama periode tersebut.
DPRK meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui GTRA dan dinas terkait segera menindaklanjuti kesepakatan rapat yang telah dibuat, termasuk memastikan audit berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Hasil audit itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko.









Komentar