Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh Selatan, Sita 110 Batang Ganja
Aceh Selatan | BumpNews.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 110 batang tanaman ganja.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.
Dari tangan AH, petugas mengamankan 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M (48), warga Kecamatan Kluet Timur. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di Desa Durian Kawan pada 20 Juli 2026.
Saat penangkapan, polisi menyita lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat sekitar satu kilogram. Dari pengakuan M, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan kepada seorang pria berinisial Y (54).
Y akhirnya diamankan dan menunjukkan lokasi penanaman ganja di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan. Bersama perangkat desa, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah dipangkas untuk diambil daunnya. Polisi turut menyita sebuah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan sebelumnya hingga berhasil mengungkap sumber penanaman ganja.
"Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya, dan kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Kapolres, Senin (20/7/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.