Alokasi DBH Sawit Aceh Singkil Anggaran 2026 Dinilai Minim
SINGKIL | Bumpnews.id – Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2026 menjadi esensi pembahasan dalam pertemuan silaturahmi dan sinergitas antara Kepala Dinas PUPR, Ali Karya dengan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Aceh Singkil, Jum'at 26 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas upaya mengoptimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan ruas jalan yang rusak, serta verifikasi data pekerja rentan agar manfaat anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Kabupaten Satgas PPA Aceh Singkil, Syafriadi, menilai alokasi DBH Sawit yang diterima Dinas PUPR masih sangat minim dibandingkan dengan potensi perkebunan sawit yang dimiliki daerah tersebut.
"DBH Sawit yang diterima PUPR Kabupaten Aceh Singkil tahun ini masih terlalu kecil untuk mendukung perbaikan ruas jalan di seluruh pelosok daerah," kata Syafriadi.
Padahal, ucapnya, Aceh Singkil merupakan kabupaten dengan luas perkebunan sawit terbesar kedua di Provinsi Aceh setelah Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya alokasi dana DBH Sawit sangat perlu ditelusuri dan diaudit.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Ali Karya ST, menyampaikan bahwa pagu DBH Sawit yang dialokasikan kepada Dinas PUPR pada tahun anggaran 2026 sebesar sekitar Rp2,1 miliar.
Selain membahas persoalan anggaran, kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR tersebut juga menjadi momentum mempererat komunikasi dan koordinasi antara jajaran PUPR dan Satgas PPA dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Suasana pertemuan berlangsung hangat melalui sesi silaturahmi dan diskusi yang diikuti sejumlah perwakilan bidang di lingkungan PUPR maupun Satgas PPA.