Pengelolaan APBK 2026 Dikebut, Seluruh SKPK Aceh Singkil Masuki Tahap Penatausahaan
SINGKIL, Bumpnews.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai mempercepat proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Saat ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) memasuki tahapan penatausahaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tahapan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, mengatakan penatausahaan merupakan tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan secara penuh.
"Seluruh SKPK saat ini sedang menyelesaikan berbagai tahapan administrasi dan pengelolaan anggaran agar pelaksanaan program tahun 2026 dapat segera berjalan," kata Hendra, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, tahapan yang sedang berlangsung meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, pembentukan aktor SIPD di masing-masing SKPK, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun 2026.
Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK mengikuti pendampingan yang akan dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di kantor BPKK.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, berharap seluruh perangkat daerah dapat mengikuti proses penatausahaan dengan baik sehingga administrasi APBK 2026 dapat segera dituntaskan.
Menurutnya, percepatan proses administrasi anggaran sangat penting agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan selesainya tahapan penatausahaan ini, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBK 2026 dapat segera direalisasikan demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih optimal.*