1. Subulussalam

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di amankan Polres Subulussalam.Ist

SUBULUSSALAM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

‎Terduga pelaku berinisial S (51) diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

‎Operasi pengamanan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, bersama personel Tim URC Satreskrim.

‎Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 29 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

‎Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial S (35), sementara korban merupakan anak perempuan berinisial C.A.A.K. (6).

‎“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kediaman tanpa perlawanan,” ujar IPTU Putu Gede Ega Purwita.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, terduga pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Penyidik juga memperoleh informasi yang mengarah pada kemungkinan adanya korban lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

‎“Terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

‎Kasus tersebut menjadi perhatian serius Polres Subulussalam mengingat tindak pidana yang ditangani berkaitan dengan perlindungan anak.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Polres Subulussalam berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya