Sekilas Info

Forum Masyarakat Menggugat Pertanyakan Data Bantuan Rehab Rumah Dampak Banjir

Forum Masyarakat Menggugat Pertanyakan Data Bantuan Rehab Rumah Dampak Banjir

“Data penerima tahap pertama dan kedua sudah beredar di masyarakat. Tetapi hasil verifikasi dan validasinya justru menghilangkan banyak nama yang sebelumnya diusulkan,” ujarnya.

Ia juga menuding adanya praktik nepotisme di sejumlah desa. Bahkan, dalam aksi tersebut warga menuding keluarga oknum tertentu di lingkungan BPBD turut mendapatkan bantuan rehab rumah.

Menanggapi tuntutan massa, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menyampaikan bahwa proses survei rumah terdampak banjir telah dilakukan pada 21 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPR Aceh Singkil, Reyhan, menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah meminta desa mengusulkan data rumah rusak sebelum 26 Desember 2025.

Menurut Reyhan, pemerintah bahkan memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Desember. Namun, beberapa desa disebut terlambat atau tidak menyampaikan data kerusakan rumah.

“Berulang kali kami ingatkan desa agar segera mengantarkan data rumah rusak terdampak banjir. Namun ada juga desa yang terlambat menyerahkan berkas,” kata Reyhan.

Ia menyebut sejumlah desa seperti Teluk Ambun, Pea Bumbung, dan Pemuka tidak segera melaporkan data kerusakan rumah sebelum penetapan oleh bupati.

Di sisi lain, Pusdalops BPBD Aceh Singkil, Rosiana, menyebut jumlah rumah rusak yang diusulkan ke BNPB mencapai 3.431 kepala keluarga. Namun setelah melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat pusat, jumlah penerima bantuan yang disetujui hanya 565 kepala keluarga.

“Dari jumlah tersebut, 138 data di antaranya dinyatakan tidak lengkap,” ujarnya.
Meski demikian, Budi Raharjo tetap bersikukuh bahwa BPBD tidak pernah terlihat melakukan survei maupun verifikasi langsung ke rumah-rumah warga.

Bupati Safriadi Oyon menegaskan pemerintah daerah akan kembali melakukan penghitungan ulang data penerima bantuan rehabilitasi rumah setelah Hari Raya Idul Fitri. Data penerima yang saat ini beredar di masyarakat juga akan dianulir sebelum proses pendataan ulang dilakukan.*

Selanjutnya 1 2