1. Daerah
  2. Hukum

Izin Bisa Dicabut! Penginapan di Banda Aceh Diminta Tak Fasilitasi Pelanggaran Syariat

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia di sejumlah hotel di Aceh. VIVA.co.id/Dani Randi

Banda Aceh | BumpNews.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka.

Imbauan tersebut disampaikan saat personel Satpol PP WH melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026).

Pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id,  mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar pelaku usaha memahami tanggung jawabnya dalam mendukung penegakan syariat Islam.

“Kami ingin memastikan penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka,” ujar Muzta’id.

Selain menitikberatkan pada penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan perizinan usaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin bangunan yang masih kerap ditemukan di lapangan.

“Kami memastikan tempat usaha beroperasi sesuai izin yang dimiliki. Jangan sampai izin ruko digunakan untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” jelasnya.

Muzta’id menegaskan, memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat.

“Sanksinya mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Berita Lainnya