ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara di Sumatra
Jakarta | BumpNews.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Baik di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Nusron.
Menurutnya, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah.
Sumber lahan antara lain berasal dari tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, HGU swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan
.
Nusron menjelaskan, tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diawali dengan identifikasi spasial lokasi terdampak, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.