Sekilas Info

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Kulit Harimau di Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Penjualan Kulit Harimau di Aceh. Foto/Dok Polda Aceh.

Banda Aceh | BumpNews.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap SB (36), terduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.

Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan di Aceh Tenggara, di mana SB diduga terlibat dalam transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera pada 16 Juli 2025.

Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, serta beberapa tulang bagian tubuh tanpa berhasil menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, SB berhasil kami tangkap di Nagan Raya. Ia diduga bagian dari jaringan yang memperjualbelikan organ Harimau Sumatera, salah satu satwa langka yang dilindungi,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Zulhir menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melapor bila mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Nashar