Polda Aceh Dorong Pembentukan WPR untuk Komoditas Emas dan Minerba

Banda Aceh | BumpNews.ID– Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah melegalkan aktivitas tambang rakyat sekaligus menekan maraknya praktik pertambangan ilegal di daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, pembentukan WPR merupakan upaya agar aktivitas pertambangan dapat diawasi pemerintah dan memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Polda Aceh siap mendukung pembentukan wilayah pertambangan rakyat untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal," kata Kombes Zulhir.
Sebelumnya kata dia, upaya pembentukan WPR telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah instansi terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada 17 September lalu.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh jajaran Polres yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal. FGD ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dikatakan Zulhir, sejauh ini baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR dengan titik koordinat sesuai ketentuan, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
"Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya
Polda Aceh mendorong kabupaten lain agar segera menyampaikan usulan melalui bagian ekonomi pemerintah kabupaten masing-masing.
Menurut Zulhir, koordinasi terus dilakukan baik di tingkat provinsi maupun dengan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.
Ia menilai langkah ini penting bukan hanya untuk menutup peluang tambang ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aturan yang jelas dan berkeadilan.
“Semua ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Dengan adanya WPR, kita harapkan permasalahan tambang ilegal dapat ditangani tuntas,” pungkasnya.
Komentar