Kakanwil BPN Aceh dan Wali Kota Subulussalam Bahas Konflik Agraria

Banda Aceh | BumpNews.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Arinaldi bersama Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB), menggelar pertemuan di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).
Pertemuan ini membahas upaya penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung di Subulussalam, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam pertemuan itu, Kakanwil BPN Aceh hadir bersama pejabat utama Kanwil, sementara Wali Kota HRB didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kabag Tata Praja, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam.
Diskusi berjalan intens dengan memaparkan kondisi lapangan serta langkah yang dapat ditempuh bersama.
Arinaldi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kota Subulussalam terhadap isu pertanahan.
Ia menegaskan, BPN Aceh siap menindaklanjuti kewenangan yang menjadi tugas lembaganya, khususnya dalam sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan.
“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Semua pemangku kepentingan harus dilibatkan agar solusi yang dihasilkan menyeluruh, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota menekankan bahwa penyelesaian agraria di Subulussalam sangat penting karena berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat.
Ia menyebutkan, ada sejumlah persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian, di antaranya lahan yang digarap PT Sawit Panen Terus (SPT), klaim lahan masyarakat yang bersinggungan dengan PT Laot Bangko, serta persoalan batas desa yang masuk dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB).
“Permasalahan ini sudah cukup lama dirasakan masyarakat. Kami berharap melalui sinergi dengan BPN Aceh, bisa ditemukan solusi yang adil dan membawa manfaat bagi semua pihak,” kata HRB.
Pertemuan berlangsung dalam suasana serius namun terbuka. Baik Pemerintah Kota Subulussalam maupun BPN Aceh sepakat mendorong penyelesaian agraria secara bertahap, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
Komentar