Sekilas Info

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh Utara. Foto/Dok Polres Aceh Utara

Aceh Utara | BumpNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Minggu sore (21/9/2025).

Dua pria berinisial SW (24), warga Aceh Timur, dan NA (21), warga Lhokseumawe, ditangkap beserta barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dengan metode undercover buy.

Ia menambahkan, kedua pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas, namun akhirnya tak berkutik ketika barang bukti ditemukan di bagasi sepeda motor.

"Keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah

Kata dia,  dari hasil pemeriksaan, ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur dengan harga Rp65.000 per butir. Keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

Polisi menduga jaringan ini melibatkan sindikat lintas daerah. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah.