Sekilas Info

BPK Periksa PAD Deli Serdang, Ada Perusahaan Belum Urus PBG

Ilustrasi. Foto/Net

Lubuk Pakam | BumpNews.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara memulai pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.

Wakil Bupati Lom Lom Suwondo memastikan temuan auditor akan ditindaklanjuti demi memperbaiki tata kelola PAD.

Dalam pertemuan dengan tim pemeriksa, Jumat, 19 September 2025, Lom Lom membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya menertibkan papan reklame tak berizin dan perusahaan reklame yang tidak terdaftar.

“Kami tumbangkan melalui prosedur dan mekanisme peraturan yang ada,” kata Lom Lom di Kantor Bupati Deli Serdang.

Selain reklame, kata dia, masih ada perusahaan yang belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak melengkapi dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS). Wabup meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti catatan BPK.

“Koordinasi dengan tim pemeriksa harus dilakukan agar kelemahan yang ada bisa diperbaiki,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I BPK, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop, menjelaskan audit pendahuluan berlangsung 20 hari.

Pemeriksaan ini, menurut dia, bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh tentang pengelolaan PAD di Deli Serdang, termasuk efektivitas sistem pengendalian internal dan pencapaian target penerimaan.

Karena tidak seluruh PAD bisa diperiksa, BPK akan memperbanyak metode pengambilan sampel.

“Kita tidak bisa melakukan populasi atas seluruh PAD, jadi uji petik dilakukan pada sumber-sumber penerimaan,” kata Mikael.

Adapun lingkup pemeriksaan meliputi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta berbagai sumber PAD sah lainnya.

Fokusnya pada kepatuhan pemerintah daerah dalam setiap tahapan, mulai dari penganggaran, pendataan, penetapan, pemungutan, hingga evaluasi