Polisi Tangkap Pria di Aceh Tengah Diduga Gelapkan Sepeda Motor
BumNews.ID, Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka ditangkap pada Selasa malam, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.
Kasus bermula pada 22 Mei 2023, ketika korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies, meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka dengan alasan untuk disewa selama satu hari.
Keesokan harinya, AN memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp110 ribu. Namun, setelah masa sewa berakhir, motor tak kunjung dikembalikan.
Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut telah digadaikan pelaku kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya pinjam-meminjam atau rental kendaraan.
“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Kapolres.