Keuchik di Aceh Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
ACEH BARAT – Seorang keuchik di Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, berinisial ZH, dilaporkan ke Polres Aceh Barat atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Fery Hidayat pada Sabtu (26/7/2025) pukul 13.22 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/ B/ 120/ VI/ 2025/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Gampong Pasie Jeut, Kecamatan Woyla Barat. Dalam laporannya, Fery Hidayat yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Tepi Sungai, menceritakan bahwa kejadian bermula saat ia menghadiri kegiatan gotong royong di kantor desa setempat.
Di tengah kegiatan, ZH selaku keuchik diduga melontarkan pertanyaan bernada tidak pantas di depan umum. Ucapan tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya di hadapan masyarakat yang sedang bergotong royong.
"Pelapor mendatangi Kantor Desa untuk melaksanakan kegiatan golong royong di Desa Pasie Jeut sesampainya di Desa tersebut Pelapor di Tanyai, terlapor ( keuchik ) apa jabatan kamu di Desa ini. Kemudian pelapor menjawab saya sebagai Kadus di dusun Tepi Sungai, kemudian terlapor menanyakan kepada pelapor di depan umum yang sedang melaksanakan kegiatan gotong royong, kantor desa Pasie Jeut, kamu ada hajat untuk menghisap kalamin saya apa bila jabatan saya kembali lagi sebagai Keuchik Desa Pasie Jeut, selelah terlapor menyanyakan dengan perkataan demikian terjadilah keribulan/cekcok mulut di depan Kantor Desa Pasie Jeut," tulis dalam laporan tersebut.
Atas kejadian itu, pelapor merasa malu dan akhirnya melaporkannya ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun keuchik ZH belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.