Tahun Lalu Raih Nilai 80,8, Aceh Singkil Kembali Ikuti Penilaian KIA
BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).
Dalam tahapan tersebut, Pemkab Aceh Singkil diwakili Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Endy Putra, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rustam, serta staf IKP, Arimawardi, sebagai operator presentasi.
Presentasi ini menjadi bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Setiap pemerintah daerah dinilai berdasarkan pengelolaan layanan informasi, inovasi, serta upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kabupaten Aceh Singkil memperoleh nilai 80,8 dengan kualifikasi Menuju Informatif. Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Aceh pada 30 Oktober 2025.
Capaian itu menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Aceh Singkil untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada tahun ini. Pemerintah daerah berharap hasil penilaian 2026 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian meliputi penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi teknologi informasi, serta peningkatan koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan dan penyediaan informasi.
Pemkab Aceh Singkil juga didorong untuk memastikan masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan melalui layanan yang efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peningkatan kualitas pengelolaan informasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin transparan dan akuntabel.**









Komentar