Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Aceh Singkil
Aceh Singkil | BumpNews.ID - Satreskrim Polres Aceh Singkil tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis dan rekannya yang disebut terjadi di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM).
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, mengatakan polisi telah melakukan sejumlah langkah awal setelah menerima laporan tersebut.
"Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH dan diterima SPKT Polres Aceh Singkil pada 7 September 2026 sekitar pukul 14.10 WIB," kata Azhari kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Azhari, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak yang melaporkan kejadian tersebut.
Dua orang yang disebut sebagai korban, yakni Saur Manik dan April Siregar, juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil.
Visum dilakukan untuk memperoleh keterangan medis yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Pada hari yang sama, polisi menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor.
Penyidik juga meminta hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil melalui surat tertanggal 7 September 2026.
Selain itu, polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap tiga pihak pada Rabu (9/9/2026). Ketiganya masing-masing berinisial AS, M dan SC.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Azhari mengatakan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
“Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk memberikan keterangan sesuai fakta dan mempercayakan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Setiap keterangan dan alat bukti akan didalami secara objektif guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut,” kata Azhari.