Herianto Solin Gugat Hasil Pilkampong Lae Ikan ke DPMK Subulussalam
Subulussalam | BumpNews.ID - Calon Kepala Kampong Lae Ikan Nomor Urut 1, Herianto Solin, mengajukan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Herianto yang kalah 16 suara dari calon nomor urut 2, menyampaikan keberatan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Jumat (3/8).
Ia didampingi pengacara dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH dan rekan. Mereka diterima langsung Kepala DPMK Subulussalam, Hamdansyah, selaku Sekretaris Pilkampong Tingkat Kota.
Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan hasil Pilkampong Lae Ikan. Tim Herianto meminta sejumlah persoalan dalam proses pemilihan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai masa waktu sanggah, kami sampaikan sanggahan, keberatan soal hasil Pilkampong. Sepenuhnya mengacu ke Perwal 35 Tahun 2022," kata Jaimansyah.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut pihak Herianto, DPT dikeluarkan hingga tiga kali tanpa diketahui para calon.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji karena menyangkut proses dan keabsahan pelaksanaan Pilkampong.
Menanggapi keberatan tersebut, Hamdansyah mengatakan mekanisme Pilkampong memiliki aturan yang berbeda dengan pemilihan legislatif maupun Pilkada.
Ia mencontohkan, dalam Pilkada terdapat mekanisme calon tunggal, sedangkan Pilkampong memiliki ketentuan tersendiri.
Meski demikian, Hamdansyah memastikan pengaduan tersebut akan diproses secara internal. Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Terkait perkembangan Pilkampong di 34 kampong se-Kota Subulussalam, Hamdansyah mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari tiga kampong.
Ketiganya yakni Kampong Gunung Bhakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kampong Tualang, Kecamatan Longkib, dan Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan.
Namun, Hamdansyah menyebut setiap pengaduan tersebut memiliki persoalan yang berbeda.