1. Daerah

APEL Green Aceh Desak Keterbukaan Dokumen Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur. Foto/HO BumpNews.

Nagan Raya | BumpNews.ID - Yayasan APEL Green Aceh mendesak keterbukaan dokumen terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya.

Desakan itu disampaikan melalui mekanisme sengketa informasi yang ditempuh ke Komisi Informasi Aceh (KIA).

Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum memperoleh dokumen yang diminta.

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan sengketa informasi itu bertujuan memperoleh kejelasan mengenai dasar kerja sama investasi yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Kata Rahmad, pihaknya meminta sejumlah dokumen, di antaranya Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI).

Kemudian APEL Green Aceh juga meminta dokumen identitas investor, dokumen kajian, status realisasi investasi, lokasi rencana proyek, hingga dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Ia menegaskan permintaan tersebut merupakan pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin investasi ini memiliki dasar hukum dan perencanaan yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, Rahmad menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui proses, dasar hukum, serta tahapan pelaksanaan proyek yang disebut bernilai Rp200 triliun tersebut.

Ia juga menilai kawasan Beutong Ateuh memiliki nilai ekologis yang penting sehingga setiap rencana pembangunan perlu didukung kajian yang memadai dan dilaksanakan secara transparan.

Terakhir APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Berita Lainnya