Pemuda Sebatang Nilai AMPAS Keliru Tafsir Regulasi Terkait Status Keuchik Nonaktif Rajab
SINGKIL | Bumpnews.id – Ketua Pemuda Sebatang, Pajri, menanggapi pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, yang sebelumnya menilai tidak ada alasan hukum untuk memberhentikan sementara Keuchik Sebatang nonaktif, Rajab.
Menurut Pajri, pernyataan yang disampaikan AMPAS dalam salah satu media online yang tayang tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa atau keuchik.
"Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang tersangka yang telah ditahan tetap menjabat sebagai keuchik? Bagaimana seseorang yang berada di dalam penjara dapat menjalankan roda pemerintahan desa? Pernyataan AMPAS ini menurut kami aneh. Lalu bagaimana penunjukan pelaksana tugas jika keuchiknya masih aktif?" kata Pajri, kepada wartawan Rabu, (24/6/2026).
Pajri menilai AMPAS hanya berfokus pada putusan pidana 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Singkil kepada Rajab, tanpa melihat ketentuan lain dalam berbagai regulasi yang mengatur syarat dan alasan pemberhentian kepala desa.
Menurutnya, hampir seluruh regulasi terkait pemerintahan desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Qanun Aceh, secara jelas mengatur berbagai kondisi yang dapat menyebabkan seorang kepala desa diberhentikan, bukan hanya karena status sebagai terpidana.
Ia juga menyoroti pernyataan AMPAS yang mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong. Menurut Pajri, terdapat sejumlah ketentuan dalam qanun tersebut yang perlu dipahami secara utuh.
"Pada Pasal 43 ayat (2) terdapat ketentuan mengenai pelanggaran larangan keuchik dan pelanggaran sumpah atau janji jabatan. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja," ujarnya.
Pajri menjelaskan, dalam Pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa seorang keuchik bersumpah untuk taat mengamalkan dan mempertahankan syariat Islam serta Pancasila sebagai dasar negara.
"Kalau ada tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, tentu masyarakat berhak mempertanyakan apakah itu termasuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan atau tidak," katanya.
Selain itu, Pajri juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat larangan bagi kepala desa untuk melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat maupun melanggar sumpah dan janji jabatan.
Ia mengaku heran dengan pandangan AMPAS yang menyebut persoalan yang menjerat Keuchik Sebatang bersifat personal.
"Kita harus memahami bahwa keuchik adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga marwah desa dan menjalankan amanah jabatan. Karena itu, persoalan yang menyangkut integritas dan kepercayaan publik tidak bisa semata-mata dianggap sebagai urusan pribadi," tegasnya.
Pajri mengajak seluruh pihak untuk lebih cermat dalam menyikapi persoalan tersebut dan memahami regulasi secara menyeluruh sebelum menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Kami menyayangkan pernyataan Ketua AMPAS. Padahal yang paling memahami kondisi dan keresahan yang terjadi adalah masyarakat Sebatang sendiri," pungkasnya.(*)