Bupati Aceh Barat Resmi Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari PT Mitra Pelabuhan Mandiri
ACEH BARAT | BumpNews.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi mencabut penunjukan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 10 Juni 2026.
Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama pemanfaatan pelabuhan. Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilihan mitra kerja sama yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah menilai kondisi tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, sehingga diperlukan langkah penataan ulang untuk memastikan pengelolaan pelabuhan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 tentang Penunjukan Badan Usaha Pelabuhan PT Mitra Pelabuhan Mandiri sebagai Pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memerintahkan PT Mitra Pelabuhan Mandiri untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan pelabuhan. Selain itu, seluruh aset, dokumen, dan fasilitas yang berkaitan dengan operasional pelabuhan yang masih berada dalam penguasaan perusahaan tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat pada 26 Juni 2026.
Tidak hanya itu, seluruh hak, kewajiban, dan kewenangan yang timbul berdasarkan kerja sama pemanfaatan pelabuhan tersebut dinyatakan berakhir. Pemerintah menegaskan bahwa setiap konsekuensi hukum yang muncul akibat penghentian kerja sama akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Ketua DPRK Aceh Barat, serta instansi terkait lainnya.
Langkah pencabutan tersebut dinilai sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memperbaiki tata kelola aset daerah dan memastikan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.