Pemilihan BPKam Desa Kilangan Berpolemik, Warga Minta Pemilihan Ulang
SINGKIL | Bumpnews.id – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) atau Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil menuai polemik di tengah masyarakat.
Perbedaan pandangan tajam terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terkait keabsahan jumlah kuota anggota BPKam yang ditetapkan dalam proses pemilihan tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Kilangan, Yusfa Isman, membeberkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan. Sorotan utama tertuju pada pengurangan jumlah anggota BPKam yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Menurut mereka, jumlah anggota BPKam Desa Kilangan seharusnya sebanyak tujuh orang, bukan lima orang sebagaimana yang ditetapkan panitia pemilihan.
“Pemilihan BPKam Desa Kilangan ini tidak sah karena jelas bertabrakan dengan Peraturan Bupati. Secara otomatis ini batal demi hukum. Kami meminta ketegasan agar segera dilakukan pemilihan ulang,” kata Yusfa Isman kepada wartawan Kamis, (28/5/2026(.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 3 huruf b, desa dengan jumlah penduduk antara 1.500 hingga 3.000 jiwa wajib memiliki tujuh anggota BPKam.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru, Desa Kilangan saat ini memiliki sekitar 2.000 jiwa dengan 435 Kepala Keluarga (KK).
Selain itu, pihak masyarakat juga mengacu pada surat instruksi Camat Singkil tertanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani Camat Singkil, Khairuddin. Dalam surat tersebut, Keuchik Desa Kilangan diminta tetap menetapkan jumlah anggota BPKam sebanyak tujuh orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat mendesak agar instruksi tersebut segera dilaksanakan dan tidak diperlambat.
“Kami meminta Kepala Desa segera menjalankan surat tersebut. Jangan ada kesan diperlambat atau dipelajari terus, karena regulasinya sudah jelas menyebutkan tujuh anggota BPKam,” ujar Yusfa.
Warga juga berharap persoalan ini tidak dicampuri kepentingan politik tertentu karena menyangkut aspirasi dan hak masyarakat desa.
“Ini kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada aroma politik dalam proses pemilihan BPKam ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.*