Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Nagan Raya | BumpNews.ID - Kepolisian Resor Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan penertiban diawali dengan apel pengecekan personel sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakil Kepala Polres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring.
Apel dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta koordinasi sebelum turun ke lapangan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan, usai apel, personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong.
Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam.
Lokasi-lokasi tersebut berada di wilayah dengan medan yang cukup berat sehingga membutuhkan waktu tempuh sekitar empat hingga enam jam.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas yang tidak diketahui pemiliknya. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah tempat beristirahat serta alat penyaringan emas lainnya di beberapa titik berbeda di kawasan tersebut.
“Terhadap temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan di tempat dengan cara dibakar serta memasang garis polisi agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
Kegiatan patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dan tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung.
Kabid Humas Polda Aceh menegaskan, penertiban ini dilakukan sebagai respons atas dampak bencana banjir yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.