Sekilas Info

KPK Sita Uang Tunai dan Emas dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

Barang bukti senilai Rp40 Miliar saat OTT pejabat Bea Cukai, Kemenkeu. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Jakarta | BumpNews.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan emas senilai Rp40,5 miliar dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka berinisial RZL, SIS, dan JF, serta kantor PT Blueray.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Selain itu, KPK juga mengamankan emas sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana korupsi. Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 –Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga para pegawai Bea Cukai menerima suap untuk meloloskan barang impor milik PT Blueray.

Praktik tersebut disinyalir membuka celah masuknya barang ilegal dan barang tiruan (KW) ke wilayah Indonesia.

Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***

Sumber: detik.com