Sekilas Info

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto/Net

Jakarta | BumpNews.ID — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit dan seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang masih memenuhi syarat.

“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien cuci darah karena itu layanan yang tidak bisa ditunda,” kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menegaskan, pelayanan medis harus tetap diberikan terlebih dahulu, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat.

Persoalan administrasi kepesertaan BPJS, kata dia, dapat diselesaikan belakangan melalui mekanisme yang telah disepakati pemerintah.

Khusus pasien cuci darah, pemerintah memberikan masa aktif sementara selama satu bulan meski status PBI-JK dinonaktifkan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi peserta tidak mampu melakukan reaktivasi PBI-JK, serta kesempatan berpindah ke segmen mandiri bagi peserta yang dinilai mampu.

Penonaktifan sebagian peserta PBI-JK, lanjut Gus Ipul, terjadi akibat pemutakhiran data sosial ekonomi nasional agar bantuan tepat sasaran. Kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Namun, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak menerima bantuan, kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

“Kalau memang masuk Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau ditetapkan layak oleh pemerintah daerah, maka negara bertanggung jawab membiayainya,” ujarnya.

Proses reaktivasi dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Pemerintah memastikan proses tersebut dapat berjalan cepat agar tidak menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.

“Saya sedih kalau masih ada rumah sakit yang menolak pasien. Jangankan peserta BPJS, siapapun pasien wajib dilayani,” tegas Gus Ipul.

Ia menambahkan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK telah berlangsung sejak tahun lalu.

Dalam pelaksanaannya, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.