1. Aceh Barat

Aceh Barat Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Aceh Barat Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Aceh Barat | BumpNews.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan malam pergantian Tahun Baru Masehi 2026.

Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, pada Jumat (19/12/2025).

Bupati Tarmizi menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah juga melarang penjualan maupun penggunaan petasan, mercon, kembang api, trompet, serta alat sejenis lainnya yang identik dengan perayaan tahun baru.

“Umat Islam dan seluruh masyarakat Aceh Barat diminta untuk tidak merayakan malam tahun baru Masehi. Pemerintah daerah melarang keras penggunaan petasan, kembang api, dan alat-alat perayaan lainnya,” tegas Tarmizi.

Selain itu, Forkopimda juga melarang kegiatan konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat diimbau untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif menjelang pergantian tahun.

Larangan serupa turut ditujukan kepada pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian lainnya.

Mereka dilarang memfasilitasi atau menggelar kegiatan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran. Siapa pun yang mengabaikan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.

“Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal masyarakat Aceh Barat menjelang pergantian tahun,” pungkas Tarmizi

Berita Lainnya