1. Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Dua Pekan

Polres Aceh Singkil gelar konfrensi pers, Ungkap sejumlah kasus dua pekan terakhir.Ist

ACEH SINGKIL – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua pekan terakhir, terhitung sejak akhir Oktober hingga awal November 2025.

Empat kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetyo Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025), yang turut dihadiri jajaran perwira utama Polres setempat.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang menyangkut korban anak-anak dan narkotika,” tegas AKBP Joko Triyono.

 

Penganiayaan di Pulau Banyak Barat

Kasus pertama terjadi di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, Endi Irawan (35), dianiaya oleh dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24), warga setempat.

Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bersenggolan saat berpapasan di acara hiburan musik hingga terjadi adu mulut. Setelah korban menolak tantangan berkelahi, kedua pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka serius.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban berlumur darah dan sebilah senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 55 KUHP dengan motif dendam akibat cekcok di lokasi hiburan.

Penyalahgunaan Narkoba di Simpang Kanan 

Kasus kedua merupakan tindak pidana narkotika yang diungkap pada Sabtu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Dua tersangka, HM (35) dan BSP (25), yang berstatus mahasiswa, ditangkap saat menumpangi truk Hino warna hijau dari arah Sumatera Utara menuju Aceh Singkil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 43,08 gram sabu, empat butir pil ekstasi, delapan bungkus plastik kosong, pecahan uang Rp10 ribu, serta perlengkapan lain.

Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di bawah tangki utama truk.

Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp19,4 juta.

Kedua tersangka kini dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus KDRT di Desa Siatas 

Kasus ketiga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelapor, NM (42), melaporkan suaminya ED (46) karena melakukan kekerasan fisik di rumah mereka.

Cekcok antara pasangan suami istri itu berawal dari perdebatan yang memanas hingga pelaku memukul wajah korban.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyulutkan rokok ke wajah korban, yang menyebabkan luka memar dan terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda maksimal Rp30 juta.

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Kasus keempat merupakan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku berinisial SM (26), yang sudah menikah, diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial Bunga (16).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, IA (33), melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku menjemput korban dari rumah familinya dan membawanya ke rumahnya sendiri.

Tindakan itu dilakukan sebanyak empat kali dan diketahui saksi yang mendapati keduanya tidur bersama.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan telepon genggam berisi percakapan antara pelaku dan korban.

Meski hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara (200 bulan).

Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan, seluruh kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga memastikan Polres Aceh Singkil berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan keadilan di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan,” pungkasnya.

Berita Lainnya