Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu, hingga 1,3 Ton Ganja di Aceh
Banda Aceh | BumpNews.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aparat berhasil menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain dari sejumlah kasus di berbagai wilayah Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh bersama jajaran polres dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bukti keseriusan Polda Aceh dalam memberantas jaringan narkotika,” ujar Marzuki.
Salah satu pengungkapan besar terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting. Dari hasil pengembangan, ditemukan tambahan 3,2 kilogram sabu, sehingga total keseluruhan mencapai 80,5 kilogram.
Tak berhenti di situ, pengungkapan lainnya terjadi di Kabupaten Gayo Lues pada 1 Oktober 2025. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi berhasil menelusuri jaringan peredaran ganja yang dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyisiran di beberapa titik, petugas mengamankan 1,3 ton ganja siap edar yang diduga hendak disalurkan ke luar daerah.
Sementara itu, kasus lain yang cukup unik terjadi di Kota Sabang. Warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar bakau pada 6 September 2025.
Barang tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diamankan oleh Polres Sabang untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium serta ditelusuri asal usulnya.
Atas sejumlah kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga Tanah Rencong dari ancaman narkoba.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolda.