Fokus Penertiban Tambang Ilegal, Polisi di Aceh Deklarasikan Green Policing
Banda Aceh | BumpNews.ID – Polda Aceh mendeklarasikan Green Policing untuk menindak tambang ilegal di seluruh wilayah provinsi.
Deklarasi yang berlangsung Kamis, 2 Oktober 2025, menegaskan komitmen aparat bersama masyarakat menolak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan menertibkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Program ini menekankan kemitraan polisi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyebut, langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian alam Aceh untuk generasi mendatang.
“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal kelestarian hidup kita,” tegas Marzuki.
Deklarasi yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menetapkan beberapa komitmen, sosialisasi larangan PETI, dukungan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kemudian pertukaran informasi valid, serta penguatan koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Kapolda Aceh menegaskan, tambang ilegal merusak hutan, mencemari sungai, memicu banjir dan longsor, serta menimbulkan konflik sosial.
Masyarakat diminta tidak terlibat dan segera melapor bila menemukan praktik PETI.