Polisi Selidiki Kasus Pembacokan Warga Aceh Tamiang

Langsa | BumpNews.ID – Kepolisian Resor (Polres) Langsa tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial BH (35), warga Dusun Nyiur, Desa Seunebok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, mengatakan laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/402/VIII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 20 Agustus 2025. Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Korban mengalami luka bacok cukup serius di wajah dan tangan akibat serangan menggunakan parang oleh terlapor,” ujar Hasbi, Rabu (27/8/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok tambak milik warga. Berdasarkan keterangan saksi, korban diserang oleh seorang pria berinisial N alias Wak Yes (50), warga Dusun Manggis, desa yang sama.
Sebelumnya, ayah korban, S (65), mendapat informasi dari seorang saksi bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan. Bersama putranya yang lain, FM (18), ia langsung menuju lokasi.
“Setiba di pondok, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka menganga di wajah sebelah kiri dekat telinga serta tiga luka robek pada tangan kiri,” ujar Hasbi.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Manyak Payed sebelum dirujuk ke RSUD Langsa. Hingga kini, BH masih menjalani perawatan intensif dan disebut mengalami trauma akibat serangan itu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga karena sering terjadi pertengkaran dan ancaman antara korban dan terlapor,” jelas Hasbi. Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komentar