1. Banda Aceh

Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi. Foto/Dok Polresta Banda Aceh

Banda Aceh | BumpNews.ID – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi saat mengangkut 7,77 kubik kayu ilegal di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (19/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan tersangka ditangkap ketika mengemudikan truk Colt miliknya. Dalam pemeriksaan, Idris tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait kayu jenis meudangbalu atau rimba campuran yang dibawanya.

“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya, Fakri Zamzam. Mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar Donna dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Idris mengaku membeli kayu seharga Rp800 ribu untuk dijual kembali ke panglong sekitar Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik setelah diolah menjadi papan di kilang.

“Yang bersangkutan selama ini sudah menjadi target operasi kita, karena bukan sekali saja melakukan hal ini, melainkan berulang kali,” kata Donna.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk beserta suratnya, 13 batang kayu rimba campuran dengan total volume lebih dari tujuh kubik, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, Idris ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam pengangkutan kayu.

“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Donna.

Berita Lainnya