Pemkab Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang di HUT RI ke-80

ACEH BARAT – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M. resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan lomba panjat pinang. Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor 400.14.1.1/1079 yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Aceh Barat.
Surat tersebut beredar di berbagai grub WhatsApp, dalam edaran yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 itu, Bupati Tarmizi meminta para camat untuk menginformasikan kepada seluruh keuchik (kepala desa) agar tidak mengadakan lomba panjat pinang saat perayaan HUT RI. Alasannya, kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki nilai edukasi dan berpotensi membahayakan peserta.
“Diharapkan pelaksanaan kegiatan HUT RI dapat dilakukan dengan cara yang lebih kreatif, bermanfaat, dan tetap meriah,” tulis Bupati dalam surat tersebut.
Bupati juga mendorong agar masyarakat menggelar perlombaan yang mampu menumbuhkan kebersamaan, semangat juang, dan kreativitas warga, tanpa mengorbankan keselamatan peserta.
Larangan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, Dandim 0105 Aceh Barat, serta Kajari Aceh Barat.
Komentar